Daftar Isi
- Jawaban singkat
- Ringkasan syarat menjadi mitra ISP SJT
- Istilah penting dalam evaluasi calon mitra
- 1. Omzet minimum Rp30 juta per bulan
- 2. Coverage Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek
- 3. Data pelanggan dan billing harus dapat diperiksa
- 4. Infrastruktur dan kepemilikan aset harus jelas
- 5. Dokumen usaha dan model operasional perlu dipetakan
- Syarat komersial SJT berbeda dari kewajiban regulasi
- 6. Bersedia melalui evaluasi dan survei teknis
- Kondisi yang dapat membuat pengajuan belum dapat dilanjutkan
- Checklist sebelum menghubungi tim kemitraan
- Kesimpulan
- Sumber primer
Syarat menjadi mitra ISP resmi SJT saat ini mencakup dua kriteria awal: usaha internet memiliki omzet tercatat minimal Rp30 juta per bulan dan lokasi operasional berada di Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek. Kedua kriteria tersebut digunakan untuk menilai kesiapan awal calon mitra, bukan sebagai jaminan penerimaan.
Setelah lolos penyaringan awal, tim masih perlu memeriksa kondisi usaha, pelanggan, jaringan, billing, dokumen, dan coverage. Setiap alamat tetap membutuhkan verifikasi karena status wilayah di Pulau Jawa tidak berarti seluruh lokasi sudah terhubung jaringan.
Artikel ini ditujukan untuk pengelola RT/RW Net, reseller internet lokal, dan pelaku usaha jaringan yang sedang mempertimbangkan Program Kemitraan ISP SJT.
Jawaban singkat
Calon mitra dapat mengajukan evaluasi apabila usaha internetnya mencatat omzet minimal Rp30 juta per bulan dan beroperasi di Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek. PT. Sinergi Jaringan Telekomunikasi kemudian memeriksa data pelanggan, billing, jaringan, aset, dokumen usaha, dan kelayakan coverage setiap alamat sebelum menentukan apakah pengajuan dapat masuk ke pembahasan kerja sama.
Omzet dan wilayah adalah syarat komersial program per 15 Juli 2026. Keduanya bukan ketentuan pemerintah dan tidak menggantikan pemeriksaan OSS, regulasi telekomunikasi, maupun tanggung jawab yang nantinya diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ringkasan syarat menjadi mitra ISP SJT
| Komponen | Kriteria awal | Cara pemeriksaan |
|---|---|---|
| Omzet usaha internet | Minimal Rp30 juta per bulan | Ringkasan billing atau pencatatan pendapatan |
| Wilayah operasional | Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek | Alamat, koordinat, dan peta area layanan |
| Coverage | Harus dapat diverifikasi | Pemeriksaan jaringan dan survei teknis |
| Pelanggan | Data aktif dan dapat direkonsiliasi | Daftar pelanggan, paket, dan status pembayaran |
| Jaringan dan aset | Dapat dipetakan dengan jelas | Diagram jaringan dan inventaris perangkat |
| Administrasi usaha | Dokumen yang tersedia disampaikan untuk evaluasi | Pemeriksaan badan usaha, OSS, kontrak, dan peran operasional |
Istilah penting dalam evaluasi calon mitra
| Istilah | Arti dalam artikel ini |
|---|---|
| Omzet | Pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional; bukan laba bersih atau nilai aset |
| Coverage | Kemungkinan layanan dapat disediakan pada alamat tertentu setelah pemeriksaan jaringan |
| Last-mile | Jalur penghubung dari jaringan yang tersedia menuju lokasi operasional atau pelanggan |
| Billing | Sistem pencatatan paket, tagihan, pembayaran, aktivasi, dan status pelanggan |
| PKS | Perjanjian Kerja Sama yang membagi ruang lingkup, hak, kewajiban, biaya, aset, dan pengakhiran |
1. Omzet minimum Rp30 juta per bulan
Program Kemitraan ISP SJT saat ini ditujukan untuk usaha internet yang sudah memiliki omzet minimal Rp30 juta per bulan. Omzet dalam konteks ini adalah pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional, bukan laba bersih atau nilai aset jaringan.
Kriteria omzet membantu tim menilai apakah usaha telah memiliki basis pelanggan dan arus penagihan yang cukup untuk memasuki proses evaluasi kemitraan. Saat asesmen, calon mitra perlu mampu menjelaskan sumber omzet, paket pelanggan, tingkat penagihan, dan biaya utama usahanya.
Data yang sebaiknya disiapkan meliputi:
- omzet bulanan yang tercatat;
- jumlah pelanggan aktif;
- ARPU atau rata-rata pendapatan per pelanggan;
- daftar paket yang masih berjalan;
- tagihan tertagih dan tunggakan;
- biaya upstream, SDM, listrik, dan maintenance;
- sistem billing atau metode pencatatan yang digunakan.
Omzet Rp30 juta merupakan kriteria seleksi komersial SJT, bukan batas yang ditetapkan oleh Komdigi atau OSS. Pengajuan dengan omzet tersebut tetap dapat ditunda atau tidak dilanjutkan apabila data pelanggan, jaringan, dokumen, atau coverage belum memadai.
2. Coverage Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek
Coverage Program Kemitraan ISP SJT pada tahap ini dibatasi untuk usaha yang beroperasi di Pulau Jawa, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Batas wilayah tersebut tidak berarti setiap alamat di Jawa sudah on-net. Kelayakan akhir ditentukan berdasarkan:
- alamat lengkap dan titik koordinat;
- keberadaan serta kapasitas jaringan di sekitar lokasi;
- opsi upstream dan last-mile;
- jarak penarikan jaringan;
- kebutuhan pekerjaan sipil atau izin lokasi;
- kapasitas yang dibutuhkan;
- hasil survei teknis.
Calon mitra sebaiknya mengirim peta sederhana yang menunjukkan titik upstream, jalur distribusi utama, ODP atau node, dan area pelanggan. Informasi ini membuat pemeriksaan coverage lebih akurat daripada hanya menyebut nama kota atau kabupaten.
3. Data pelanggan dan billing harus dapat diperiksa
Jumlah pelanggan saja belum cukup. Tim perlu memahami apakah data pelanggan aktif, paket, tagihan, dan pembayaran dapat direkonsiliasi dengan omzet yang disampaikan.
Siapkan data minimum berikut:
- jumlah pelanggan aktif dan nonaktif;
- nama paket serta tarifnya;
- status pembayaran pelanggan;
- metode penerbitan tagihan;
- prosedur aktivasi dan penghentian layanan;
- kanal pengaduan pelanggan;
- catatan gangguan yang tersedia.
Data sensitif tidak perlu ditempatkan di dokumen publik. Cara pertukaran dan akses data perlu disepakati secara aman pada tahap evaluasi.
4. Infrastruktur dan kepemilikan aset harus jelas
Calon mitra perlu mampu menjelaskan jaringan yang sudah dibangun dan pihak yang memiliki setiap aset. Inventaris awal dapat mencakup router, switch, OLT, ODP, kabel fiber, radio, server billing, rak, power backup, dan perangkat pelanggan.
Dokumentasi ini digunakan untuk membedakan:
- aset milik calon mitra;
- aset milik penyedia upstream;
- aset pelanggan;
- perangkat sewa atau pinjaman;
- jaringan yang memerlukan izin atau persetujuan pihak lain.
Kepemilikan, maintenance, akses konfigurasi, penggantian perangkat, dan perlakuan aset saat kerja sama berakhir harus dibahas dalam Perjanjian Kerja Sama. Pelajari juga checklist migrasi ke skema kemitraan ISP sebelum mengubah upstream atau billing.
5. Dokumen usaha dan model operasional perlu dipetakan
Dokumen yang diperiksa bergantung pada kegiatan aktual. Karena itu, calon mitra perlu menjelaskan siapa yang menjual layanan, menagih pelanggan, mengoperasikan last-mile, menangani pengaduan, dan bertanggung jawab atas kualitas layanan.
Dokumen awal yang dapat disiapkan antara lain:
- identitas penanggung jawab;
- akta dan data badan usaha jika tersedia;
- NIB serta data kegiatan usaha pada OSS;
- kontrak upstream yang sedang berjalan;
- syarat layanan pelanggan;
- dokumen penggunaan lokasi atau jalur jaringan;
- kebijakan privasi dan mekanisme pengaduan;
- catatan aset dan transaksi.
Portal OSS mencantumkan aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi. Pemilihan KBLI atau keberadaan PKS tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan telah sesuai; pemeriksaan harus mengikuti peran nyata setiap pihak.
Syarat komersial SJT berbeda dari kewajiban regulasi
Pemisahan ini penting agar angka omzet dan batas wilayah tidak dibaca sebagai ketentuan pemerintah.
| Materi | Status | Rujukan atau dasar |
|---|---|---|
| Omzet minimal Rp30 juta per bulan | Kriteria seleksi komersial SJT | Ketentuan Program Kemitraan ISP SJT per 15 Juli 2026 |
| Coverage Pulau Jawa termasuk Jabodetabek | Batas penerimaan pengajuan program saat ini | Ketentuan Program Kemitraan ISP SJT per 15 Juli 2026; tetap diverifikasi per alamat |
| Klasifikasi kegiatan usaha | Mengikuti kegiatan aktual pelaku usaha | Portal OSS dan standar perizinan berusaha berbasis risiko |
| Pembagian tanggung jawab para pihak | Ditentukan berdasarkan kegiatan, dokumen, dan kontrak | Regulasi telekomunikasi serta ruang lingkup PKS |
Kanal resmi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menjelaskan bahwa kegiatan reseller perlu memperhatikan perizinan berusaha melalui OSS. Rujuk panduan reseller ISP dari Komdigi, Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 beserta perubahannya, dan Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025. Karena model operasional dapat berbeda, penerapannya perlu diperiksa terhadap aktivitas nyata masing-masing pihak.
6. Bersedia melalui evaluasi dan survei teknis
Calon mitra yang memenuhi omzet dan wilayah awal akan masuk ke tahap evaluasi, bukan langsung aktif. Urutan proses umumnya meliputi:
- konsultasi awal dan pengiriman profil usaha;
- pemeriksaan omzet, pelanggan, dan area layanan;
- pemetaan jaringan serta kebutuhan kapasitas;
- verifikasi coverage dan kebutuhan survei;
- pembahasan model operasional serta pembagian tanggung jawab;
- pemeriksaan dokumen dan rancangan PKS;
- penyusunan rencana teknis, billing, migrasi, dan go-live.
Durasi setiap tahap berbeda karena dipengaruhi kondisi jaringan, kelengkapan data, last-mile, dokumen, dan kompleksitas migrasi. Tim baru dapat memberikan estimasi setelah pemeriksaan awal selesai.
Kondisi yang dapat membuat pengajuan belum dapat dilanjutkan
Pengajuan mungkin belum dapat dilanjutkan apabila:
- omzet belum mencapai Rp30 juta per bulan;
- lokasi operasional berada di luar Pulau Jawa;
- coverage atau opsi last-mile belum memungkinkan;
- data pelanggan dan omzet tidak dapat direkonsiliasi;
- kepemilikan jaringan atau aset tidak jelas;
- ada kontrak aktif yang membatasi migrasi;
- calon mitra belum siap mengikuti proses dokumentasi dan evaluasi.
Status “belum dapat dilanjutkan” tidak selalu bersifat permanen. Calon mitra dapat memperbaiki pencatatan, melengkapi dokumen, atau mengajukan kembali ketika coverage dan kesiapan usaha berubah.
Checklist sebelum menghubungi tim kemitraan
Gunakan checklist singkat berikut:
- [ ] Omzet usaha internet sudah mencapai minimal Rp30 juta per bulan.
- [ ] Lokasi berada di Pulau Jawa atau Jabodetabek.
- [ ] Alamat dan titik koordinat operasional tersedia.
- [ ] Jumlah pelanggan aktif serta paket dapat dijelaskan.
- [ ] Ringkasan billing dan pendapatan tersedia.
- [ ] Diagram jaringan dan daftar aset telah dibuat.
- [ ] Kontrak upstream yang berlaku sudah diperiksa.
- [ ] Dokumen badan usaha dan OSS yang tersedia telah dikumpulkan.
- [ ] Penanggung jawab siap mengikuti evaluasi dan survei.
Kesimpulan
Syarat menjadi mitra ISP resmi SJT dimulai dari omzet tercatat minimal Rp30 juta per bulan dan lokasi operasional di Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek. Namun, penerimaan tetap ditentukan melalui pemeriksaan pelanggan, billing, jaringan, aset, dokumen, dan coverage per alamat.
Jika usaha Anda memenuhi kriteria awal, buka halaman Kemitraan ISP SJT dan kirimkan omzet bulanan, jumlah pelanggan aktif, alamat atau koordinat, serta ringkasan jaringan untuk memulai pengecekan.
Sumber primer
FAQ Syarat Menjadi Mitra ISP Resmi
Berapa omzet minimum untuk mendaftar sebagai mitra ISP SJT? +
Program Kemitraan ISP SJT saat ini ditujukan untuk usaha internet dengan omzet tercatat minimal Rp30 juta per bulan. Angka tersebut merupakan kriteria seleksi komersial SJT, bukan ketentuan pemerintah dan bukan jaminan bahwa pengajuan akan langsung diterima.
Apakah Program Kemitraan ISP SJT tersedia di seluruh Indonesia? +
Belum. Coverage program saat ini dibatasi untuk lokasi operasional di Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek. Ketersediaan di setiap alamat tetap bergantung pada jaringan, kapasitas, opsi last-mile, izin lokasi, dan hasil survei teknis.
Apakah omzet Rp30 juta dan lokasi di Jawa menjamin pengajuan diterima? +
Tidak. Kedua syarat tersebut adalah tahap penyaringan awal. Tim masih perlu menilai data pelanggan, kondisi jaringan, kepemilikan aset, kesiapan billing, kebutuhan upstream, dokumen usaha, dan kelayakan coverage sebelum menawarkan skema kerja sama.
Dokumen apa yang perlu disiapkan calon mitra ISP? +
Siapkan identitas penanggung jawab, dokumen badan usaha dan OSS yang tersedia, ringkasan omzet, data pelanggan aktif, area layanan, diagram jaringan, daftar aset, tagihan upstream, serta informasi billing dan penanganan gangguan.
Apakah PKS dengan ISP otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban legal? +
Tidak otomatis. Kewajiban setiap pihak bergantung pada kegiatan aktual, bentuk usaha, pihak yang menjual dan menagih pelanggan, kepemilikan jaringan, serta ruang lingkup perjanjian. Dokumen dan perizinan perlu diperiksa untuk setiap model operasional.
Apa bedanya syarat Program Kemitraan ISP SJT dan kewajiban pemerintah? +
Omzet minimal Rp30 juta dan coverage Pulau Jawa merupakan kriteria komersial Program Kemitraan ISP SJT. Kewajiban pemerintah ditentukan berdasarkan kegiatan usaha aktual, pihak yang menjual layanan, kepemilikan jaringan, OSS, dan regulasi telekomunikasi yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Related Artikel
Kemitraan ISP vs Pembelian Bandwidth: Checklist Evaluasi 2026
Perbandingan kontrak, tanggung jawab pelanggan, SLA, jaringan, biaya, dan kepatuhan untuk menilai dua model pasokan bandwidth.
Panduan Upgrade RT/RW Net ke Skema Kemitraan ISP
Checklist audit, kontrak, migrasi teknis, dan komunikasi pelanggan ketika mengevaluasi skema kemitraan dengan ISP.
6 Cara Mendapatkan Pelanggan RT RW Net dengan Cepat
6 cara mendapatkan pelanggan RT RW Net dengan cepat: door-to-door, kerjasama RT/RW, free trial, referral program, media sosial lokal, dan strategi retensi agar pelanggan tidak cabut.