Migrasi ke skema kemitraan ISP bukan sekadar mengganti upstream. Prosesnya perlu menyelaraskan kontrak, tanggung jawab pelanggan, jaringan, billing, dukungan, dan kewajiban usaha.
Kapan perlu melakukan evaluasi
Evaluasi dapat dimulai ketika kontrak upstream tidak jelas, kualitas layanan sulit diukur, tanggung jawab pelanggan tumpang tindih, atau usaha akan memperluas area. Tidak ada ambang omzet atau jumlah pelanggan yang otomatis menentukan satu skema sebagai pilihan terbaik.
Tahap 1: audit kondisi saat ini
Dokumentasikan badan usaha dan data OSS, kontrak upstream, daftar aset jaringan, pelanggan aktif, tagihan, insiden, penggunaan perangkat, dan area layanan. Petakan pihak yang menjual, menagih, mengoperasikan, serta menangani keluhan.
Tahap 2: verifikasi calon ISP
Minta identitas badan usaha, bukti izin yang relevan, ruang lingkup layanan, SLA, jalur eskalasi, kebijakan gangguan, dan referensi kontrak. Status asosiasi atau materi pemasaran tidak menggantikan pemeriksaan izin dan isi perjanjian.
Tahap 3: tinjau PKS
PKS setidaknya perlu menjelaskan:
- ruang lingkup dan wilayah;
- pihak yang berkontrak dan menagih pelanggan;
- kepemilikan serta pemeliharaan aset;
- kualitas layanan, pengukuran, dan eskalasi;
- perlindungan data dan penanganan pengaduan;
- pembagian pendapatan dan biaya;
- penghentian, pengalihan pelanggan, dan penyelesaian sengketa.
Rujuk Permenkominfo 13/2019 beserta perubahannya dan Permenkomdigi 15/2025. Periksa klasifikasi kegiatan melalui OSS.
Tahap 4: rencana migrasi teknis
Buat inventaris konfigurasi, jadwal perubahan, uji kapasitas, rencana rollback, kontak eskalasi, dan pesan kepada pelanggan. Estimasi waktu hanya dapat dibuat setelah dependensi jaringan, perangkat, izin lokasi, dan dokumen diperiksa.
Tahap 5: verifikasi setelah go-live
Periksa billing, kualitas layanan, alur tiket, bukti serah terima, akses sistem, dan kesesuaian pelaksanaan dengan PKS. Catat setiap deviasi sebagai tindakan korektif.
Kesimpulan
Skema kemitraan dinilai dari izin para pihak, isi kontrak, pembagian tanggung jawab, dan pelaksanaan nyata. Jangan menganggap sebuah PKS saja otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban.
Baca Selanjutnya
Related Artikel
Syarat Menjadi Mitra ISP Resmi: Checklist Pendaftaran
Syarat mengikuti Program Kemitraan ISP SJT, mulai dari omzet minimum Rp30 juta per bulan, coverage Pulau Jawa termasuk Jabodetabek, hingga dokumen dan data teknis yang perlu disiapkan.
Kemitraan ISP vs Pembelian Bandwidth: Checklist Evaluasi 2026
Perbandingan kontrak, tanggung jawab pelanggan, SLA, jaringan, biaya, dan kepatuhan untuk menilai dua model pasokan bandwidth.
Regulasi Komdigi untuk Pengusaha RT/RW Net: Pemeriksaan 2026
Ringkasan sumber primer dan checklist untuk memeriksa kegiatan penjualan kembali akses internet, perizinan berbasis risiko, serta kerja sama tertulis.