Langsung ke konten utama
Menu
Hubungi WhatsApp
Rabu, 24 Juni 2026 2 menit baca

Panduan Upgrade RT/RW Net ke Skema Kemitraan ISP

Diterbitkan oleh PT. Sinergi Jaringan Telekomunikasi · Diperbarui 13 Juli 2026

Panduan Upgrade RT/RW Net ke Skema Kemitraan ISP

Migrasi ke skema kemitraan ISP bukan sekadar mengganti upstream. Prosesnya perlu menyelaraskan kontrak, tanggung jawab pelanggan, jaringan, billing, dukungan, dan kewajiban usaha.

Kapan perlu melakukan evaluasi

Evaluasi dapat dimulai ketika kontrak upstream tidak jelas, kualitas layanan sulit diukur, tanggung jawab pelanggan tumpang tindih, atau usaha akan memperluas area. Tidak ada ambang omzet atau jumlah pelanggan yang otomatis menentukan satu skema sebagai pilihan terbaik.

Tahap 1: audit kondisi saat ini

Dokumentasikan badan usaha dan data OSS, kontrak upstream, daftar aset jaringan, pelanggan aktif, tagihan, insiden, penggunaan perangkat, dan area layanan. Petakan pihak yang menjual, menagih, mengoperasikan, serta menangani keluhan.

Tahap 2: verifikasi calon ISP

Minta identitas badan usaha, bukti izin yang relevan, ruang lingkup layanan, SLA, jalur eskalasi, kebijakan gangguan, dan referensi kontrak. Status asosiasi atau materi pemasaran tidak menggantikan pemeriksaan izin dan isi perjanjian.

Tahap 3: tinjau PKS

PKS setidaknya perlu menjelaskan:

  • ruang lingkup dan wilayah;
  • pihak yang berkontrak dan menagih pelanggan;
  • kepemilikan serta pemeliharaan aset;
  • kualitas layanan, pengukuran, dan eskalasi;
  • perlindungan data dan penanganan pengaduan;
  • pembagian pendapatan dan biaya;
  • penghentian, pengalihan pelanggan, dan penyelesaian sengketa.

Rujuk Permenkominfo 13/2019 beserta perubahannya dan Permenkomdigi 15/2025. Periksa klasifikasi kegiatan melalui OSS.

Tahap 4: rencana migrasi teknis

Buat inventaris konfigurasi, jadwal perubahan, uji kapasitas, rencana rollback, kontak eskalasi, dan pesan kepada pelanggan. Estimasi waktu hanya dapat dibuat setelah dependensi jaringan, perangkat, izin lokasi, dan dokumen diperiksa.

Tahap 5: verifikasi setelah go-live

Periksa billing, kualitas layanan, alur tiket, bukti serah terima, akses sistem, dan kesesuaian pelaksanaan dengan PKS. Catat setiap deviasi sebagai tindakan korektif.

Kesimpulan

Skema kemitraan dinilai dari izin para pihak, isi kontrak, pembagian tanggung jawab, dan pelaksanaan nyata. Jangan menganggap sebuah PKS saja otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban.

Baca Selanjutnya

Related Artikel

Butuh Bantuan? Chat Kami!