Daftar Isi
- SOP audit Satwas Komdigi: jawaban singkat
- Cakupan dan batasan panduan
- Dasar regulasi dan cara membaca KBLI 61201
- Lima dokumen kesiapan di POP atau server room
- Checklist yang bisa disalin
- Catatan aset jaringan: bukti administrasi, bukan jaminan kekebalan
- SOP empat langkah saat verifikasi lapangan
- Langkah 1 — Verifikasi identitas dan surat tugas
- Langkah 2 — Serahkan dokumen yang relevan
- Langkah 3 — Dampingi akses ke topologi aktual
- Langkah 4 — Catat hasil dan eskalasikan
- Tiga hal yang sering disalahpahami
- Kesalahan yang perlu dihindari
- Template log pemeriksaan
- Ruang lingkup dukungan Kemitraan ISP SJT
- Kesimpulan
- Referensi regulasi
Jika lokasi jaringan didatangi tim pengawasan atau pemeriksa yang menyebut fungsi Satwas Komdigi, jalankan SOP audit Satwas Komdigi dalam empat urutan: verifikasi identitas dan surat tugas, siapkan dokumen yang relevan, dampingi akses ke area jaringan, lalu catat dan eskalasikan hasilnya. Siapkan PKS, identitas perizinan, topologi aktual, dan billing sesuai hubungan kerja sama.
Panduan ini ditujukan untuk pengelola RT/RW Net, reseller internet lokal, dan mitra Program Kemitraan ISP PT Sinergi Jaringan Telekomunikasi (SJT). Isinya membantu menata bukti administrasi dan langkah komunikasi. Tidak ada bagian yang menjamin mitra pasti bebas dari pemeriksaan, sanksi, atau penyitaan.
Penanggung jawab editorial: Tim Editorial PT Sinergi Jaringan Telekomunikasi. Artikel ini diperbarui pada 4 Agustus 2026 untuk memperjelas perbedaan antara aktivitas jual kembali, izin penyelenggara, dan dokumen kesiapan mitra.
SOP audit Satwas Komdigi: jawaban singkat
Jawaban singkatnya: simpan bukti hubungan kerja sama dan operasional yang benar, bukan sekadar logo atau surat penunjukan. Mulai dari PKS aktif, identitas perizinan pihak penyelenggara, topologi aktual, billing sesuai PKS, dan catatan inventaris. Saat pemeriksaan berlangsung, kooperatif, lindungi data pelanggan, dokumentasikan permintaan, dan hubungi penanggung jawab atau kanal yang memang tertulis di PKS.
Cakupan dan batasan panduan
Artikel ini membahas persiapan administrasi dan komunikasi untuk lokasi POP, server room, atau kantor operasional mitra. Fokusnya adalah kesiapan bukti, bukan cara menghindari pemeriksaan atau menghalangi kewenangan petugas.
Perlakuan dokumen dapat berbeda menurut jenis kegiatan, surat tugas, wilayah, status NIB, PKS, dan permintaan resmi. Jangan menyalin pernyataan dari artikel ini ke berita acara tanpa memeriksa dokumen aktual. Untuk pertanyaan yang menyangkut risiko pidana, pajak, atau penyitaan, mintalah pendapat profesional yang memiliki kewenangan.
Dasar regulasi dan cara membaca KBLI 61201
Ada tiga peran yang perlu dibedakan sejak awal:
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah pihak yang menyelenggarakan layanan berdasarkan izin dan kewajiban yang berlaku.
- Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjual kembali layanan melalui pola kerja sama dengan penyelenggara.
- Mitra adalah istilah komersial. Status hukumnya harus dibaca dari NIB, izin, PKS, billing, dan praktik operasional aktual; istilah “mitra ISP” tidak otomatis berarti pemegang izin ISP.
PP 46/2021 Pasal 31 menyebut jual kembali jasa telekomunikasi dapat mencakup jasa multimedia, termasuk akses internet, dan dilakukan berdasarkan pola kerja sama yang disepakati. Baca Pasal 31 pada JDIH Kemkomdigi.
Pada halaman OSS versi KBLI 2025, kode 61201 diberi judul Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi. Uraiannya menyebut kerja sama dengan penyelenggara, penggunaan merek penyelenggara, pembukuan pendapatan oleh penyelenggara, billing atas nama penyelenggara, serta penggunaan IP publik dan ASN milik penyelenggara untuk layanan berbasis protokol internet. Periksa detail KBLI 61201 di OSS.
Permenkominfo 13/2019 juga memuat ketentuan kerja sama jual kembali, termasuk merek penyelenggara, standar kualitas, pembukuan pendapatan, billing, dan IP publik atau ASN. Gunakan teks Permenkominfo 13/2019 di JDIH bersama perubahan yang tercantum di JDIH: Perubahan 2020, Perubahan Kedua 2021, dan Perubahan Ketiga 2021.
| Rujukan | Relevansi untuk mitra | Batas pembacaan |
|---|---|---|
| PP 46/2021 Pasal 31 | Kerangka jual kembali jasa telekomunikasi | Tidak menentukan isi PKS setiap perusahaan |
| OSS KBLI 2025 61201 | Klasifikasi aktivitas jual kembali | Bukan pengganti pemeriksaan NIB dan izin pihak |
| Permenkominfo 13/2019 beserta perubahan | Ketentuan teknis kerja sama jual kembali | Cocokkan dengan versi dan peran usaha aktual |
| PKS dan lampiran operasional | Bukti hubungan, pembagian tugas, billing, dan aset | Hanya berlaku untuk para pihak dan ruang lingkupnya |
Lima dokumen kesiapan di POP atau server room
Lima item berikut adalah binder kesiapan operasional. Sebut sebagai “dokumen yang disarankan” kecuali klausul PKS atau instruksi resmi menyatakan kewajiban yang lebih spesifik.
PKS Kemitraan ISP aktif
Periksa identitas para pihak, ruang lingkup jual kembali, wilayah, merek, billing, pembagian tanggung jawab, pemeliharaan, aset, masa berlaku, dan kanal eskalasi. Gunakan Checklist Klausul PKS Kemitraan ISP untuk menandai bagian yang belum jelas.Identitas perizinan pihak penyelenggara
Simpan salinan NIB, izin, atau dokumen resmi yang memang boleh dibagikan oleh penyelenggara. Jangan menyebut KBLI 61201 sebagai “izin ISP induk” tanpa memeriksa dokumen dan peran usaha yang sebenarnya.Surat penunjukan mitra atau POP, jika diterbitkan
Surat ini membantu menghubungkan alamat POP, wilayah, dan penanggung jawab. Jangan membuat surat pengganti atau mengubah tanggal dokumen.Diagram topologi dan handover aktual
Tunjukkan hubungan upstream, perangkat inti, ODP/ONT, dan batas tanggung jawab. Simpan versi dengan tanggal revisi serta hilangkan kata sandi, konfigurasi rahasia, dan data pelanggan.Contoh billing sesuai PKS
Pastikan billing memakai identitas atau merek penyelenggara bila itu menjadi syarat hubungan jual kembali. Perlakuan PPN dan jenis faktur mengikuti status pajak serta transaksi aktual; jangan menyebut semua billing sebagai “wajib PPN” tanpa dasar pajak yang sesuai.
Checklist yang bisa disalin
| Item | Ada | Penanggung jawab | Terakhir diverifikasi | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| PKS dan lampiran | ☐ | |||
| NIB/izin pihak penyelenggara | ☐ | |||
| Surat penunjukan jika ada | ☐ | |||
| Topologi dan handover | ☐ | |||
| Billing sesuai PKS | ☐ |
Catatan aset jaringan: bukti administrasi, bukan jaminan kekebalan
Inventaris aset membantu menjawab “perangkat ini milik siapa, berada di mana, dan dipakai untuk apa?”. Inventaris tidak otomatis membuat aset kebal dari tindakan pemeriksaan. Cocokkan tabel dengan PKS, invoice pembelian, sewa, serah terima, dan catatan pemeliharaan.
| Aset | Bukti administrasi | Yang dapat dijelaskan | Yang tidak boleh disimpulkan |
|---|---|---|---|
| Router core/Mikrotik | Serial number, invoice, atau berita serah terima | Pemilik dan fungsi perangkat | Perangkat pasti bebas dari tindakan pemeriksa |
| OLT | Inventaris, serial number, dan lokasi | Hubungan perangkat dengan POP | Inventaris otomatis membuktikan seluruh izin |
| Kabel fiber dan pole | Bukti sewa, izin lintasan, atau perjanjian lokasi jika ada | Hak penggunaan jalur | Semua jalur pasti telah berizin |
| ODP dan ONT pelanggan | Daftar aset dan catatan pemasangan | Perangkat terminal layanan | Data pelanggan boleh dibuka tanpa dasar |
SOP empat langkah saat verifikasi lapangan
Diagram ini adalah checklist komunikasi internal, bukan urutan hukum yang mengikat semua pemeriksaan.
Langkah 1 — Verifikasi identitas dan surat tugas
Sambut petugas dengan sopan. Catat waktu kedatangan, nama, unit, nomor identitas yang ditunjukkan, nomor surat tugas, objek pemeriksaan, dan kontak penanggung jawab. Jika ada keraguan, hubungi manajemen atau penasihat yang ditunjuk tanpa menghalangi tugas resmi.
Jangan menyimpulkan kewenangan hanya dari seragam, logo, atau kartu nama. Simpan catatan Anda dan minta salinan atau nomor berita acara sesuai prosedur yang tersedia.
Langkah 2 — Serahkan dokumen yang relevan
Ambil salinan dari binder sesuai ruang lingkup permintaan. Tunjukkan dokumen yang benar-benar terkait dengan alamat, usaha, dan perangkat yang diperiksa. Jangan menyerahkan kata sandi, konfigurasi sensitif, atau data pelanggan yang tidak relevan.
Jika salinan dokumen diserahkan, catat nama dokumen, versi, tanggal, dan penerimanya. Permenkominfo 13/2019 juga menekankan perlindungan serta kerahasiaan data pelanggan; karena itu, gunakan salinan yang sudah direduksi bila memungkinkan.
Langkah 3 — Dampingi akses ke topologi aktual
Tunjukkan topologi berdasarkan kondisi lapangan, bukan diagram lama yang belum diperbarui. Jelaskan titik handover, perangkat inti, ODP/ONT, batas kepemilikan, dan sumber IP publik atau ASN sesuai dokumen penyelenggara.
Jika ada perbedaan antara diagram dan kondisi aktual, catat sebagai temuan untuk diperbaiki. Jangan memindahkan perangkat, memutus layanan, atau mengubah konfigurasi hanya untuk membuat kondisi terlihat sesuai.
Langkah 4 — Catat hasil dan eskalasikan
Hubungi kontak yang tertulis dalam PKS atau SOP internal. Jangan menjanjikan bahwa tim SJT selalu tersedia 24/7 kecuali ada SLA tertulis yang masih berlaku. Minta pendampingan dari pihak yang memahami PKS dan, untuk risiko hukum, penasihat profesional.
Simpan nomor berita acara, daftar dokumen yang diminta, nama pihak yang hadir, dan tindak lanjut. Jika ada bagian yang tidak sesuai, tulis keberatan atau klarifikasi melalui mekanisme resmi, bukan melalui debat di lokasi.
Tiga hal yang sering disalahpahami
| Pernyataan | Cara membaca yang lebih aman |
|---|---|
| “PKS berarti pasti legal.” | PKS adalah bukti hubungan kerja sama. Status kepatuhan juga bergantung pada izin, klausul, billing, IP/ASN, dan praktik aktual. |
| “Invoice harus selalu ber-PPN.” | Billing jual kembali perlu mengikuti identitas/merek dan mekanisme yang disepakati; perlakuan PPN mengikuti status pajak serta transaksi aktual. |
| “Inventaris membuat aset aman dari penyitaan.” | Inventaris membantu klarifikasi kepemilikan dan fungsi, tetapi tidak menjamin hasil pemeriksaan atau tindakan penegakan. |
Kesalahan yang perlu dihindari
- Membuat klaim absolut. Hindari “legal 100%”, “pasti aman”, atau “bebas penyitaan”. Ganti dengan ruang lingkup dokumen dan kondisi yang dapat diverifikasi.
- Memberikan data pelanggan secara berlebihan. Gunakan salinan yang direduksi dan jangan membagikan kata sandi.
- Menyembunyikan atau mengubah perangkat. Tindakan tersebut dapat merusak catatan dan menyulitkan klarifikasi.
- Menggunakan billing yang tidak sesuai PKS. Periksa identitas penyelenggara, format invoice, dan perlakuan pajak sebelum menagih.
- Menandatangani berita acara tanpa membaca. Baca isi, minta salinan, dan tulis koreksi melalui mekanisme resmi bila ada bagian yang tidak sesuai.
Template log pemeriksaan
Salin tabel berikut ke spreadsheet internal agar setiap pemeriksaan memiliki jejak yang konsisten:
| Field | Isi |
|---|---|
| Tanggal dan waktu datang | |
| Lokasi POP/server room | |
| Nama dan unit petugas | |
| Nomor surat tugas | |
| Dokumen yang diminta | |
| Dokumen yang diserahkan | |
| Perangkat atau area yang dilihat | |
| Kontak internal yang dihubungi | |
| Nomor berita acara/catatan | |
| Tindak lanjut dan tenggat |
Ruang lingkup dukungan Kemitraan ISP SJT
Program Kemitraan ISP PT SJT dapat menjadi tempat untuk membahas struktur kerja sama, kesiapan data, dan kebutuhan operasional. Namun, setiap layanan support, SLA, billing, pengelolaan aset, dan eskalasi harus ditulis jelas dalam PKS atau dokumen layanan yang berlaku.
Sebelum mengajukan kerja sama, siapkan:
- wilayah dan jumlah pelanggan;
- jenis jaringan serta topologi aktual;
- status aset dan lokasi POP;
- contoh billing atau alur penagihan;
- kebutuhan IP publik, ASN, bandwidth, dan support;
- pertanyaan tentang pembagian tanggung jawab saat pemeriksaan.
Gunakan panduan KBLI 61201 untuk RT/RW Net untuk memeriksa istilah usaha dan Checklist Data Pengajuan Kemitraan ISP untuk menata data awal.
Kesimpulan
SOP audit Satwas Komdigi yang aman dimulai dari empat hal: identitas pemeriksa dicatat, dokumen yang relevan disiapkan, kondisi jaringan ditunjukkan apa adanya, dan hasil pemeriksaan dieskalasikan melalui kanal resmi. PKS membantu menjelaskan hubungan usaha, tetapi tidak menggantikan izin, kepatuhan billing, pengelolaan data, atau penilaian pemeriksa.
Jika Anda ingin menilai kesiapan dokumen dan struktur operasional, konsultasikan pengajuan Kemitraan ISP bersama tim SJT. Bawa draft PKS, daftar aset, topologi, dan contoh billing agar pembahasannya dapat diuji terhadap kondisi nyata.
Referensi regulasi
FAQ SOP Audit Satwas Komdigi dan Mitra ISP
Apa arti audit lapangan Satwas Komdigi bagi mitra ISP? +
Istilah audit lapangan di artikel ini digunakan untuk menyebut proses verifikasi atau pengawasan atas kegiatan telekomunikasi. Kewenangan, dokumen, dan langkah pemeriksa mengikuti surat tugas serta peraturan yang berlaku. Artikel ini tidak menyatakan bahwa setiap petugas atau kunjungan memiliki prosedur yang sama.
Apakah PKS dengan ISP penyelenggara sudah cukup untuk membuktikan kepatuhan? +
Belum tentu. PKS penting untuk menunjukkan hubungan kerja sama, tetapi mitra tetap perlu memeriksa peran usaha, NIB, izin penyelenggara, klausul branding dan billing, penggunaan IP publik atau ASN, serta praktik operasional yang benar-benar dijalankan. PKS bukan jaminan otomatis bebas dari pemeriksaan atau sanksi.
Apa saja dokumen yang sebaiknya disiapkan di POP? +
Siapkan binder yang berisi PKS aktif, identitas perizinan pihak penyelenggara, surat penunjukan jika memang diterbitkan, topologi aktual, dan contoh billing sesuai PKS. Daftar ini adalah checklist kesiapan operasional, bukan daftar universal yang menggantikan permintaan resmi atau nasihat profesional.
Apakah inventaris aset membuat OLT atau kabel otomatis aman dari penyitaan? +
Tidak. Inventaris membantu menjelaskan pemilik, lokasi, dan fungsi aset, tetapi bukan jaminan terhadap tindakan penegakan atau penyitaan. Cocokkan inventaris dengan PKS, bukti pembelian atau sewa, dan catatan serah terima. Saat pemeriksaan, ikuti prosedur resmi dan minta pendampingan sesuai kanal yang tersedia.
Apa langkah pertama saat lokasi jaringan didatangi pemeriksa? +
Catat waktu kedatangan, nama dan unit petugas, serta nomor surat tugas yang ditunjukkan. Sambut dengan kooperatif tanpa menyerahkan kata sandi atau data pelanggan yang tidak relevan. Hubungi penanggung jawab usaha dan kontak dalam PKS, lalu simpan catatan dokumen atau berita acara yang diberikan.
Baca Selanjutnya
Related Artikel
KBLI 61201 untuk RT/RW Net: Kapan Relevan dan Apa yang Harus Disiapkan?
Panduan KBLI 61201 untuk pengusaha RT/RW Net: pahami kapan penjualan kembali jasa telekomunikasi relevan, bedanya dengan KBLI 61104, dan data yang perlu diperiksa.
10 Tanda RT/RW Net Anda Siap Mengajukan Kemitraan ISP
Kenali 10 indikator kesiapan RT/RW Net sebelum mengajukan kemitraan ISP, mulai dari omzet, pelanggan, area, jaringan, aset, billing, tim teknis, hingga dokumen usaha.
Kemitraan ISP vs Buka ISP Sendiri: Mana yang Cocok untuk RT/RW Net?
Bandingkan kemitraan ISP dan membuka ISP sendiri untuk RT/RW Net: kontrol bisnis, jaringan, dokumen, pelanggan, risiko operasional, serta cara memilih jalur yang sesuai.